togel hongkong yang keluar hari ini martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari Lapangan: 2024-10-30 23:22:25 Penulis: togel hongkong yang keluar hari ini martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
togel hongkong yang keluar hari ini martabetoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
widra hk martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,togel hongkong yang keluar hari ini martabetoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR minta pemerintah proaktif tuntut Palestina merdeka
Wakil Ketua MPR minta pemerintah proaktif tuntut Palestina merdekaJumat, 4 Oktober 2024 12:28 WIBWak2024-10-30Dito sebut Stadion Letjen H. Soedirman layak berstandar internasional
Dito sebut Stadion Letjen H. Soedirman layak berstandar internasionalSenin, 23 September 2024 09:592024-10-30Ratcliffe sebut tak cari uang dari akuisisi 25 persen saham MU
Sepak Bola DuniaRatcliffe sebut tak cari uang dari akuisisi 25 persen saham MUSabtu, 6 Januari 20242024-10-30Pertamina Enduro VR46 pakai corak merah
MotoGPPertamina Enduro VR46 pakai corak merah-putih di GP IndonesiaKamis, 26 September 2024 19:00 WI2024-10-30Bachril Bakri dilantik jadi Penjabat Bupati Bogor
Bachril Bakri dilantik jadi Penjabat Bupati BogorKamis, 26 September 2024 15:14 WIBKepala Biro Peren2024-10-30Prediksi susunan pemain Indonesia vs Maladewa: tanpa Welber dan Kaka
Sepak Bola NasionalPrediksi susunan pemain Indonesia vs Maladewa: tanpa Welber dan KakaRabu, 25 Sept2024-10-30
Komentar