KPU Banten siapkan debat paslon yang disiarkan TV lokal
Sabtu,paitohariansdy spgtoto 28 September 2024 13:29 WIB
Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mempersiapkan gelar debat untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024 yang disiarkan stasiun televisi lokal. Hal itu dikemukakan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 di Serang, Sabtu.
"Ini bagian dari metode kampanye yang nanti akan difasilitasi oleh KPU Provinsi, untuk kegiatan dengan metode debat," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan pada debat antar pasangan calon akan disiarkan melalui siaran televisi lokal.
"Kami akan menyiarkan secara langsung melalui televisi yang telah diatur melalui mekanisme peraturan KPU maupun juknis (petunjuk teknis)," kata dia.
Namun perihal tanggal pasti, serta teknis debat, belum dijelaskan lebih lanjut.
Selain itu, Ihsan mengatakan pihaknya telah mengatur perihal metode kampanye calon Gubernur-Wakil Gubernur melalui Peraturan KPU Banten nomor 132/2024.
Dalam keputusan tersebut diatur fasilitasi KPU Banten pada bahan kampanye pasangan calon, jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah tempat pemungutan suara, serta lini masa dan aturan kampanye yang tidak melanggar perundang-undangan.
Keputusan itu juga mengatur mengenai teknis pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, rapat terbuka, dan dialog. KPU Provinsi Banten juga memfasilitasi debat antarpasangan calon. KPU Provinsi Banten menetapkan dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan telah mengundi nomor urut pasangan peserta Pilkada Banten Hasil pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang dilakukan KPU Provinsi Banten, pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan nomor urut satu dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah nomor urut dua.
Baca juga: Perludem: KPU harus siapkan tiga langkah mengatur kampanye di medsos Baca juga: KPU Jaksel terima kotak suara dan segel untuk Pilkada DKI Baca juga: Akademisi ingatkan KPU terkait validitas data dari Sirekap