当前位置:
keluaran sd toto911: Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
时间:2024-11-23 07:04:24 出处:togel singapore阅读(143)
Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
- Jumat,keluaran sd toto911 8 November 2024 13:59 WIB
"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Pasal 30 Undang-Undang tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.
Kemen-PPPA terus mengawal proses hukum pelaku dan pemulihan bagi kedua korban kasus kekerasan seksual tersebut.
"Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Nahar mendukung upaya penyidikan aparat kepolisian yang saat ini masih berlangsung.
Menurut Nahar, para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta," katanya.
Baca juga: KemenPPPA dan UPTD-PPA dampingi anak korban pemerkosaan di Sidoarjo
Baca juga: Menteri Arifah sebut Ruang Bersama salah satu quick win KemenPPPA
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
分享到:
上一篇:IESPA menginduk ke PBESI untuk optimalkan potensi esport Indonesia
下一篇:T1 wakili Indonesia kejar tiket final One Esports Dota 2
温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!
猜你喜欢
- 14 ribu peserta ramaikan Piala Menpora Esports 2020
- KPU: Debat perdana calon gubernur Jatim usung tema kebutuhan dasar
- HUT TNI, Jokowi anugerahkan Yudha Dharma Pratama dan Samkaryanugraha
- KPU Batang copot puluhan APK paslon karena kesalahan desain
- ESI Jakarta berharap dapat rekrut atlet
- Relawan “Teman Pramono” siap jemput kemenangan Pram
- Ketua DPD Sultan Najamuddin bangga lihat kemajuan alutsista TNI
- KPI sosialisasi SE penyiaran kampanye pilkada kepada lembaga penyiaran
- Echo Esports ikut wakili Indonesia ke turnamen Free Fire dunia