rtp live

sydney 12 mei 2022 toto911: Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

Author: travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari LapanganTag:togel4d2024-11-15 11:41:48Komentar(0)

sydney 12 mei 2022 toto911 Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilanJumat, 8 November 2024 13:59 WIBDe resultogelindo wanwantoto

Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

  • Jumat,sydney 12 mei 2022 toto911 8 November 2024 13:59 WIB
Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Pasal 30 Undang-Undang tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.

Kemen-PPPA terus mengawal proses hukum pelaku dan pemulihan bagi kedua korban kasus kekerasan seksual tersebut.

"Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Nahar mendukung upaya penyidikan aparat kepolisian yang saat ini masih berlangsung.

Menurut Nahar, para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta," katanya.

Baca juga: KemenPPPA dan UPTD-PPA dampingi anak korban pemerkosaan di Sidoarjo
Baca juga: Menteri Arifah sebut Ruang Bersama salah satu quick win KemenPPPA

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • 20 ribuan orang daftar pencarian bakat esports perdana di Indonesia

    20 ribuan orang daftar pencarian bakat esports perdana di Indonesia

    2024-11-15 11:11

  • PBESI laporkan kegiatan Esports Indonesia ke Menpora

    PBESI laporkan kegiatan Esports Indonesia ke Menpora

    2024-11-15 11:04

  • Timnas esport Indonesia memulai pertempuran di SEA Games Vietnam

    Timnas esport Indonesia memulai pertempuran di SEA Games Vietnam

    2024-11-15 10:33

  • RRQ Hoshi lolos ke babak playoff MSC 2022

    RRQ Hoshi lolos ke babak playoff MSC 2022

    2024-11-15 09:28

  • PUBG Mobile bakal buat McLaren mengaspal di Jakarta

    PUBG Mobile bakal buat McLaren mengaspal di Jakarta

    2024-11-15 09:10

  • Fornas akan jadi saluran untuk perkuat kontingen esport Indonesia

    Fornas akan jadi saluran untuk perkuat kontingen esport Indonesia

    2024-11-15 09:05

Komentar