sdy jam 2 martabetoto: Cak Imin apresiasi Fraksi PKB perjuangkan pemulihan nama baik Gus Dur
travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari Lapangan: 2024-10-31 01:23:34 Penulis: sdy jam 2 martabetoto: Cak Imin apresiasi Fraksi PKB perjuangkan pemulihan nama baik Gus Dur Komentar
sdy jam 2 martabetoto Cak Imin apresiasi Fraksi PKB perjuangkan pemulihan nama baik Gus DurRabu, 25 September 2024 22:08 W
gucci mas sdy martabetoto 。
Cak Imin apresiasi Fraksi PKB perjuangkan pemulihan nama baik Gus Dur
- Rabu,sdy jam 2 martabetoto 25 September 2024 22:08 WIB
Ketetapan MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi.Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi fraksi partainya di DPR RI dan MPR RI yang memperjuangkan pemulihan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pemulihan tersebut dengan mencabut Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.
"Ya tentu pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 sangat tepat. Malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR dan MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah, hari ini terwujud," kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Cak Imin, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa sebab telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menyambut baik keputusan MPR RI yang resmi mencabut TAP MPR tersebut.
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana Gus Dur sebagai presiden ke-4 RI memang benar-benar konstitusional," katanya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Bamsoet mengatakan bahwa keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada 2 hari sebelumnya, yakni Senin (23/9).
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.
Baca juga: Pimpinan MPR dorong Soeharto dan Gus Dur diberi gelar pahlawan
Baca juga: Cak Imin: Pemulihan nama baik kuatkan argumen Gus Dur jadi pahlawan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
TNI AL berhasil evakuasi 12 ABK kapal roro KMP Tandeman
TNI AL berhasil evakuasi 12 ABK kapal roro KMP TandemanRabu, 2 Oktober 2024 21:37 WIBPersonel Lantam2024-10-31Ketua Komisi I DPR dukung rencana evakuasi WNI di Lebanon
Ketua Komisi I DPR dukung rencana evakuasi WNI di LebanonKamis, 26 September 2024 20:59 WIBKetua Kom2024-10-31Rapat Paripurna DPR RI periode 2019
Rapat Paripurna DPR RI periode 2019-2024 terakhir digelar pekan depanKamis, 26 September 2024 16:292024-10-31Puan sebut Megawati dan Prabowo akan bertemu di tempat yang asyik
Puan sebut Megawati dan Prabowo akan bertemu di tempat yang asyikKamis, 26 September 2024 13:44 WIBK2024-10-31TNI gelar gladi bersih pertama acara HUT ke
TNI gelar gladi bersih pertama acara HUT ke-79 di silang MonasRabu, 2 Oktober 2024 10:11 WIBDefile p2024-10-31Analis politik: Peran relawan penting untuk pemenangan pilkada
Pilkada 2024Analis politik: Peran relawan penting untuk pemenangan pilkadaRabu, 25 September 2024 212024-10-31
Komentar