Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargaiJakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk menerbitkan surat penegasan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang isinya pemberhentian Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. "Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:toto togel)
PBESI berencana bangun pusat pelatihan untuk atlet esport
Pramono sebut Kepulauan Seribu merupakan masa depan Jakarta
BP Taskin gandeng Apdesi perangi korupsi untuk atasi kemiskinan desa
Striker asing PSMS optimistis raih hasil maksimal lawan PSKC
PBESI beri bonus kepada 30 atlet esport peraih medali SEA Games
PPP gelar muktamar lebih awal untuk konsolidasikan Pemilu 2029
Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan
Polisi tetapkan 8 tersangka kasus rekening penampungan judol
Wakil Indonesia harus puas di posisi dua PUBG Mobile wilayah timur
14 desa/kelurahan di Penajam Kaltim dapat dana karbon dari Bank Dunia
Piala Presiden Esports 2020 lahirkan tiga juara di hari pertama
Menpora lepas timnas esport Indonesia ke kejuaraan dunia IESF WEC 2024