togel4d

tabel harian togel: JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara

Author: travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari LapanganTag:togel macau2024-11-15 11:57:47Komentar(0)

tabel harian togel JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjaraKamis, 7 November 2024 19:32 WIBSuasana erek erek nomor 52

JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara

  • Kamis,tabel harian togel 7 November 2024 19:32 WIB
JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara
Suasana sidang tuntutan Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Riau atas dugaan korupsi SPPD fiktif. (ANTARA/Annisa Firdausi)
"Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tind
Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai delapan tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis. Sementara Tengku Fauzan hadir langsung saat sidang tuntutan pidana dibacakan. "Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 8 tahun penjara," kata JPU. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan digelar pada pekan depan. Modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan biaya hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • EVOS Esports luncukan jersey baru dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika

    EVOS Esports luncukan jersey baru dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika

    2024-11-15 11:40

  • Cawali Kota Maidi komitmen tingkatkan usia harapan hidup warga Madiun

    Cawali Kota Maidi komitmen tingkatkan usia harapan hidup warga Madiun

    2024-11-15 11:20

  • KSAD pastikan pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan aman

    KSAD pastikan pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan aman

    2024-11-15 11:12

  • Kemenko Polhukam rapat koordinasi bahas sistem pertahanan IKN

    Kemenko Polhukam rapat koordinasi bahas sistem pertahanan IKN

    2024-11-15 10:15

  • Piala Presiden Esports 2020 lahirkan tiga juara di hari pertama

    Piala Presiden Esports 2020 lahirkan tiga juara di hari pertama

    2024-11-15 10:14

  • KSAD gelar apel untuk evaluasi kinerja pejabat di wilayah

    KSAD gelar apel untuk evaluasi kinerja pejabat di wilayah

    2024-11-15 10:02

Komentar