sdy jam 2 spgtoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari Lapangan: 2024-10-30 21:22:59 Penulis: sdy jam 2 spgtoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK Komentar
sdy jam 2 spgtoto Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
gucci mas sdy toto911 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,sdy jam 2 spgtoto 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
TNI dan Polri perkuat sinergi pengamanan Paralimpiade Solo
Peparnas 2024TNI dan Polri perkuat sinergi pengamanan Paralimpiade SoloKamis, 3 Oktober 2024 12:40 W2024-10-30Bek didikan La Masia bangga bisa debut tim utama Barcelona
Liga SpanyolBek didikan La Masia bangga bisa debut tim utama BarcelonaSelasa, 3 September 2024 18:152024-10-30Australia bersumpah tekuk Indonesia setelah tumbang di tangan Bahrain
Kualifikasi Piala Dunia 2026Australia bersumpah tekuk Indonesia setelah tumbang di tangan BahrainSen2024-10-30Indra Sjafri minta timnya berilmu padi setelah tumbangkan Argentina
Sepak Bola NasionalIndra Sjafri minta timnya berilmu padi setelah tumbangkan ArgentinaKamis, 29 Agus2024-10-30Ketua MPR: Empat jenis ancaman keamanan nasional perlu diantisipasi
Ketua MPR: Empat jenis ancaman keamanan nasional perlu diantisipasiKamis, 26 September 2024 17:24 WI2024-10-30STY tegaskan pemain yang berkarier di Eropa sangat membantu timnas
Sepak Bola NasionalSTY tegaskan pemain yang berkarier di Eropa sangat membantu timnasKamis, 5 Septem2024-10-30
Komentar