bocoran langsung dari sydney wanwantoto: Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun
travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari Lapangan: 2024-10-31 03:26:21 Penulis: bocoran langsung dari sydney wanwantoto: Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun Komentar
bocoran langsung dari sydney wanwantoto Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahunKamis, 26 September 2024 22:11 WI
pengocokan sidney martabetoto 。
Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun
- Kamis,bocoran langsung dari sydney wanwantoto 26 September 2024 22:11 WIB
mau tidak mau harus mengamendemen undang-undang dasarJakarta (ANTARA) - Ahli Pertahanan Andi Widjajanto mengemukakan pembentukan angkatan siber sebagai matra tersendiri di luar TNI AD, TNI AL, dan TNI AU kemungkinan memerlukan waktu sampai tujuh tahun.
Andi, yang pernah menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022–2023, menjelaskan tahapan membentuk matra baru itu, di antaranya mencakup penguatan satuan siber di tiap matra, kemudian membentuk komando gabungan yang dipimpin perwira tinggi bintang tiga.
"Waktu saya di Lemhannas ya, itu evolusi tujuh tahun. Mungkin akan dimulai dengan penguatan satuan siber di level bintang satu di masing-masing matra sehingga nantinya ada pembentukan komando gabungan di level bintang tiga," kata Andi yang ditemui setelah menghadiri acara diskusi di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan jika pemerintahan ke depan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mendukung wacana pembentukan angkatan siber, kemungkinan pembentukan komando gabungan siber itu akan terjadi semasa pemerintahan periode 2024–2029.
Baca juga: Menko Polhukam: Presiden sudah perintahkan bentuk angkatan siber TNI
Terlepas dari itu, Andi melanjutkan syarat yang mutlak dipenuhi untuk membentuk angkatan siber ialah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hal itu karena konstitusi UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.
Jika amendemen itu juga terwujud pada masa pemerintahan Prabowo, tambah Andi, maka pemerintah dan DPR juga harus merevisi undang-undang terkait, seperti UU TNI terutama Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, kemudian UU Pertahanan Negara, dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca juga: Jokowi serahkan pembentukan Angkatan Siber kepada pemerintahan Prabowo
Andi juga menambahkan pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang juga harus membuat undang-undang yang spesifik mengatur bidang pertahanan dan siber.
"Jika memang ingin ada akselerasi langsung membentuk angkatan siber, mau tidak mau harus mengamendemen Undang-Undang Dasar," kata Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45).
Menurut ia, sejauh ini kajian yang ada di Lemhannas memang mengarah untuk membentuk angkatan siber sebagai matra baru TNI, mengingat beberapa negara, termasuk tetangga Indonesia seperti Singapura, juga telah mewujudkan itu.
Di Singapura, matra siber resmi terbentuk sejak Oktober 2022 dengan nama Digital and Intelligence Service (DIS).
"Lalu ada juga China yang menjadikan perang siber, angkatan siber sebagai kekhususan tersendiri," kata Andi.
Baca juga: Waka DPR ingatkan alutsista penunjang bila angkatan siber TNI dibentuk
Baca juga: Pemerintah harus susun kerangka hukum Angkatan Siber TNI
Baca juga: KSAU tak masalah Angkatan Siber diisi sipil untuk tujuan profesional
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Ketua DPR: 225 RUU telah jadi UU selama periode 2019
Ketua DPR: 225 RUU telah jadi UU selama periode 2019-2024Senin, 30 September 2024 14:02 WIBKetua DPR2024-10-31Jokowi tanggapi isu nama Johan Budi dicoret dari daftar capim KPK
Jokowi tanggapi isu nama Johan Budi dicoret dari daftar capim KPKSelasa, 8 Oktober 2024 11:52 WIBPre2024-10-31Pratikno pamitan dan berbagi kesan terkait kerja keras Jokowi
Pratikno pamitan dan berbagi kesan terkait kerja keras JokowiSelasa, 8 Oktober 2024 17:32 WIBMenteri2024-10-31Mendagri minta Pemdes jadi sentra ekonomi tak tergantung uang pusat
Mendagri minta Pemdes jadi sentra ekonomi tak tergantung uang pusatSelasa, 8 Oktober 2024 18:40 WIBM2024-10-31DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok Timur
DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok TimurSenin, 30 September 2024 12:27 WIBSuasana2024-10-31KPU Jabar mulai cetak 36 juta surat suara Pilkada 2024
Pilkada 2024KPU Jabar mulai cetak 36 juta surat suara Pilkada 2024Selasa, 8 Oktober 2024 20:34 WIBAr2024-10-31
Komentar