no 06 togel: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari Lapangan: 2024-10-30 11:21:53 Penulis: no 06 togel: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
no 06 togel Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
data lengkap togel hari ini 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,no 06 togel 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
DPD RI: Malam ini tidak ada pelantikan MPR RI
DPD RI: Malam ini tidak ada pelantikan MPR RIRabu, 2 Oktober 2024 19:01 WIBKetua Kelompok DPD RI di2024-10-30Bek didikan La Masia bangga bisa debut tim utama Barcelona
Liga SpanyolBek didikan La Masia bangga bisa debut tim utama BarcelonaSelasa, 3 September 2024 18:152024-10-30Daftar nominasi Ballon d'Or 2024
Sepak Bola DuniaDaftar nominasi Ballon d'Or 2024Kamis, 5 September 2024 03:51 WIBBintang Real Madrid2024-10-30Manajemen MU dukung penuh Erik Ten Hag
Liga InggrisManajemen MU dukung penuh Erik Ten Hag Selasa, 3 September 2024 21:17 WIBPelatih Manches2024-10-30Membumikan visi pertahanan Asta Cita dalam kerangka strategis TNI
TelaahMembumikan visi pertahanan Asta Cita dalam kerangka strategis TNIOleh Ngasiman Djoyonegoro *)J2024-10-30RB Salzburg rekrut bek tengah Paris Saint
RB Salzburg rekrut bek tengah Paris Saint-GermainRabu, 4 September 2024 14:18 WIBIlustrasi - Pemain2024-10-30
Komentar