toto togel

sydney jam 3 wanwantoto: Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

Author: travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari LapanganTag:togel singapore2024-11-15 11:37:09Komentar(0)

sydney jam 3 wanwantoto Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilanJumat, 8 November 2024 13:59 WIBDe cara ngecak sydney martabetoto

Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan

  • Jumat,sydney jam 3 wanwantoto 8 November 2024 13:59 WIB
Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Pasal 30 Undang-Undang tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.

Kemen-PPPA terus mengawal proses hukum pelaku dan pemulihan bagi kedua korban kasus kekerasan seksual tersebut.

"Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Nahar mendukung upaya penyidikan aparat kepolisian yang saat ini masih berlangsung.

Menurut Nahar, para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta," katanya.

Baca juga: KemenPPPA dan UPTD-PPA dampingi anak korban pemerkosaan di Sidoarjo
Baca juga: Menteri Arifah sebut Ruang Bersama salah satu quick win KemenPPPA

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • eFootball 2022 dirilis akhir September, begini rinciannya

    eFootball 2022 dirilis akhir September, begini rinciannya

    2024-11-15 11:33

  • 16 tim esport perempuan siap hadapi final PMCA 2021

    16 tim esport perempuan siap hadapi final PMCA 2021

    2024-11-15 11:27

  • ESL Mobile Open 2021 digelar, perluas wilayah tanding termasuk Asia

    ESL Mobile Open 2021 digelar, perluas wilayah tanding termasuk Asia

    2024-11-15 11:07

  • Sebanyak 11 kategori diperebutkan dalam Indonesian Esports Awards 2020

    Sebanyak 11 kategori diperebutkan dalam Indonesian Esports Awards 2020

    2024-11-15 10:31

  • PUBG Mobile versi 1.2 hadirkan sensasi dan keseruan baru

    PUBG Mobile versi 1.2 hadirkan sensasi dan keseruan baru

    2024-11-15 09:59

  • Turnamen Mobile Legends dan PUBG amatir Gopay Arena kembali digelar

    Turnamen Mobile Legends dan PUBG amatir Gopay Arena kembali digelar

    2024-11-15 09:48

Komentar