Menteri LH sebut 26 perusahaan terindikasi cemari Sungai Ciujung
- Jumat,slot rupiah toto 8 November 2024 17:36 WIB
KLH telah menyegel tempat pembuangan limbah seluas 42 hektare, dengan proyeksi dua juta ton di salah satu kawasan pabrik, serta lokasi lainnya dengan sebaran limbah setengah hektare yang berdekatan dengan badan sungai.
Baca juga: Mendes PDT gandeng KLH sejahterakan desa terdampak limbah industri
Hanif memerintahkan dua perusahaan tersebut dilakukan audit lingkungan.
Sebagai langkah penegakan hukum, ia juga menyegel tempat pembuangan limbah tanpa izin di sekitar lingkungan pabrik. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut terjerat pidana sebagaimana amanat Pasal 98 dan 103 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Saya rasa langkah-langkah korektif harus kita lakukan bersama untuk memberikan rasa aman terhadap lingkungan seluruh masyarakat di Indonesia,” ujar dia. Pihaknya mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk lebih sadar dan mengambil langkah tegas terhadap pencemaran lingkungan. “Kehadiran kita di lapangan akan menimbulkan kesadaran bahwa pemerintah benar-benar konkret untuk melihat langsung di lapangan. Paling tidak di masa-masa awal saya dan Pak Menteri Desa harus mapping lokasi-lokasi dengan mata sendiri,”ujar dia.
Ia menjelaskan tentang implementasi atas kebijakan yang ditempuh terkait dengan lingkungan.
“Supaya pada saat kami mengambil kebijakan-kebijakan di level atas bisa memahami apakah kebijakan ini bisa diimplementasikan, kemudian risikonya seperti apa itu akan kita pahami dengan jelas,” ujar dia. Baca juga: Pemkab Kotawaringin Timur gandeng UGM teliti pencemaran Sungai Mentaya
Baca juga: Peneliti BRIN sebut pengelolaan DAS butuh kelembagaan yang kuat
Baca juga: Peneliti soroti kerusakan DAS akibat tak peduli konservasi tanah & air
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024