当前位置:
result hongkong asli: Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
时间:2024-11-23 03:35:54 出处:scatter hitam阅读(143)
Anti Hoax
Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
- Jumat,result hongkong asli 11 Oktober 2024 12:25 WIB
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*
*Rustam Efendi* , ketum PRO”
Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, DPR menyetujui revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres untuk menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta.
Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.
Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi.
Cek fakta: Cek fakta, video Luhut marah ke Najwa karena mendukung demo penolakan revisi UU Pilkada
Cek fakta: Hoaks! Artikel Jokowi tantang mahasiswa demo untuk sahkan UU hukuman mati bagi koruptor
Baca juga: DPR: RUU Kementerian dan Wantimpres dibawa ke paripurna pada Kamis
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
分享到:
上一篇:Menpora semangati 128 atlet esport pelatnas SEA Games Vietnam
下一篇:EVOS, Onic dan RRQ Hoshi kukuhkan posisi top 3 klasemen MPL Season 7
温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!
猜你喜欢
- ESI Jakarta berharap dapat rekrut atlet
- Atlet esports beberkan rasanya bertanding saat pandemi
- PUBG Mobile luncurkan event baru rayakan kesuksesan PMPL Season 2
- Juara Piala Menpora Esports 2020 hadir di turnamen LIMA
- ONE Esports umumkan kompetisi perdana Mobile Legend
- Pebalap NASCAR diskors karena ucapan rasial saat lakukan balap virtual
- 72 pemain Liga 1 duel di Mobile Legends dan PUBG Mobile
- PUBG Mobile dan BLACKPINK beri pengalaman baru bagi penggemar
- Kolaborasi dengan Warner Bros, PUBG Mobile tembus satu miliar download