esgepe singapura: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari Lapangan: 2024-10-30 19:25:49 Penulis: esgepe singapura: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK Komentar
esgepe singapura Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
altogel net 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,esgepe singapura 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
KRI Cakalang latihan bersama kapal perang Malaysia di Teluk Jakarta
KRI Cakalang latihan bersama kapal perang Malaysia di Teluk JakartaSenin, 30 September 2024 21:11 WI2024-10-30Kim Kurniawan optimistis kualitas Liga Indonesia bisa naik level
Liga 1 IndonesiaKim Kurniawan optimistis kualitas Liga Indonesia bisa naik levelSabtu, 10 Agustus 202024-10-30Arema FC siap kalahkan Borneo FC pada final Piala Presiden
Arema FC siap kalahkan Borneo FC pada final Piala PresidenRabu, 31 Juli 2024 23:03 WIBPertandingan s2024-10-30Persija mungkin menambah pemain baru
Liga 1 IndonesiaPersija mungkin menambah pemain baruKamis, 1 Agustus 2024 00:42 WIBPresiden Persija2024-10-30Universitas Brawijaya terbuka terima kampanye pasangan calon pilkada
Pilkada 2024Universitas Brawijaya terbuka terima kampanye pasangan calon pilkadaJumat, 27 September2024-10-30Rekor pertemuan Persis Solo vs Arema FC: pertama di Piala Presiden
Sepak Bola NasionalRekor pertemuan Persis Solo vs Arema FC: pertama di Piala PresidenRabu, 31 Juli 22024-10-30
Komentar