sydney prize spgtoto: Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
travelnepal.net - Berita Terkini & Terpercaya | Fakta Terbaru dari Lapangan: 2024-11-23 15:39:09 Penulis: sydney prize spgtoto: Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar Komentar
sydney prize spgtoto Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standarKamis, 3 Oktober 2024 18:57 WIB
hk sydney wanwantoto 。
Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
- Kamis,sydney prize spgtoto 3 Oktober 2024 18:57 WIB
Ia membeberkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, terdapat empat tujuan yang ingin dicapai, salah satunya terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
"Pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," kata Najih dalam kegiatan kuliah umum di salah satu kampus di Kalimantan Selatan, Kamis.
Lebih lanjut dia membeberkan, terdapat sejumlah komponen standar pelayanan publik yang bisa menjadi acuan.
Di antaranya memiliki dasar hukum, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan, serta melakukan evaluasi kinerja.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, para pejabat publik tidak boleh melakukan maladministrasi atau kelalaian administratif yang berdampak kepada kerugian negara maupun masyarakat.
"Karena maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang dengan tujuan lain serta lainnya yang menimbulkan kerugian materil atau imateriel bagi negara, masyarakat, dan perseorangan," ujar peraih gelar S3 Doktor Falsafah itu.
Najih mengungkapkan, semua perilaku atau perbuatan melawan hukum, kelalaian terhadap pelayanan publik, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain, telah masuk kategori yang bisa diawasi oleh ombudsman sesuai Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI adalah lembaga negara independen pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Tiga subjek pengawasan ombudsman, yakni pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum milik negara (BHMN) seperti universitas negeri.
Selain itu, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang menggunakan dana dari APBN/APBD juga menjadi subjek pengawasan ombudsman.
Baca juga: Ketua Ombudsman: Dunia kampus bisa bantu mengawasi pelayanan publik
Baca juga: Ketua Ombudsman sebut masyarakat bagian dari pengawas pelayanan publik
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
PSSI: turnamen ePiala Indonesia 2021 ajang bentuk timnas eFootball
E-SportPSSI: turnamen ePiala Indonesia 2021 ajang bentuk timnas eFootballKamis, 1 April 2021 14:11 W2024-11-23Manufaktur China catat pendapatan penjualan naik 1,3 persen Oktober
Manufaktur China catat pendapatan penjualan naik 1,3 persen OktoberJumat, 8 November 2024 17:16 WIBE2024-11-23Badan Geologi identifikasi pergerakan tanah di puncak Gunung Lewotobi
Badan Geologi identifikasi pergerakan tanah di puncak Gunung LewotobiJumat, 8 November 2024 15:49 WI2024-11-23JAFF19 kembali dengan membawa "Metanoia"
JAFF19 kembali dengan membawa "Metanoia"Jumat, 8 November 2024 16:20 WIBFestival Director Jogja-NETP2024-11-23Game esports MPL tawarkan konsep baru pada masa pandemi
E-SportGame esports MPL tawarkan konsep baru pada masa pandemiRabu, 23 Desember 2020 17:14 WIBIlustr2024-11-23Orang tua diminta lindungi anak dari ancaman kekerasan seksual
Orang tua diminta lindungi anak dari ancaman kekerasan seksualJumat, 8 November 2024 16:00 WIBDeputi2024-11-23
Komentar